, ,

Bapas Baubau dan Dinsos Sinergi, Implementasi Pidana Kerja Sosial Diperkuat

oleh -1023 Dilihat

Bapas dan Dinsos Baubau Sinergi Wujudkan Keadilan Restoratif, Siap Sambut Era Baru KUHP

Mediaex BauBau- Menyongsong babak baru dalam dunia hukum Indonesia, Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas II Baubau dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau mengambil langkah strategis dan progresif. Kedua lembaga tersebut secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi fondasi implementasi pidana kerja sosial untuk orang dewasa dan pidana pelayanan masyarakat untuk anak.

Bapas Baubau dan Dinsos Sinergi, Implementasi Pidana Kerja Sosial Diperkuat
Bapas Baubau dan Dinsos Sinergi, Implementasi Pidana Kerja Sosial Diperkuat

Baca Juga : KM Sabuk Nusantara 84 Tulang Punggung Transportasi Laut di Sultra yang Nyaman dan Terjangkau

Penandatanganan kerja sama bersejarah ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di ruang kerja Kepala Bapas Baubau

Momen kolaboratif ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Baubau, Nasirudin, dan Kepala Dinsos Kota Baubau, Hanaruddin, menandai dimulainya sebuah transformasi dalam sistem pemidanaan di tingkat daerah.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah respons konkret dan persiapan matang menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini mengusung semangat luhur, yaitu peralihan dari pendekatan pemidanaan yang semata-mata menghukum (retributive) ke arah keadilan restoratif yang memulihkan, membaik-pulihkan hubungan, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat.

Dalam sambutannya, Kabapas Nasirudin menekankan bahwa esensi dari pidana alternatif ini adalah menciptakan nilai manfaat yang berlipat ganda

“Ini adalah langkah nyata menuju era baru pemidanaan. Tujuan kami bukan hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi memastikan bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini benar-benar membawa dampak positif. Manfaatnya harus dirasakan tidak hanya oleh Klien Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan, tetapi juga oleh masyarakat luas yang menerima kontribusi langsung dari program-program ini,” tegas Nasirudin dengan penuh keyakinan.

Sementara itu, Kadis Sosial Hanaruddin menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung kesuksesan program kolaboratif ini. “Sebagai leading sector dalam pembinaan sosial, Dinsos siap menyiapkan lokasi dan program kerja sosial yang representatif, edukatif, dan tepat sasaran. Sinergi antara Bapas dan Dinsos ini akan membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dan sekaligus memperkuat fungsi pembinaan sosial kami. Kami sangat optimis bahwa dengan kolaborasi yang solid, implementasi PKS ini dapat berjalan dengan efektif dan sukses,” papar Hanaruddin.

Melalui penandatanganan MoU ini, Bapas dan Dinsos Kota Baubau tidak hanya menunjukkan komitmen birokratis, tetapi juga sebuah visi kemanusiaan yang lebih besar. Mereka bersama-sama berupaya membangun sebuah ekosistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah Konkret Usai Penandatanganan: Fokus pada Aksi dan Kolaborasi

Selanjutnya, tim ini akan mengidentifikasi proyek-proyek kerja sosial yang sesuai dengan keterampilan klien dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, klien dapat terlibat dalam program penghijauan kota, membantu renovasi fasilitas umum, atau mendukung kegiatan di panti jompo. Dengan demikian, setiap hukuman tidak hanya bersifat membina tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kota Baubau.

Selain itu, Bapas akan mengedepankan pendekatan assessment yang komprehensif. Mereka akan mengevaluasi latar belakang, minat, dan kemampuan setiap klien. Setelah itu, Dinsos akan menempatkan mereka pada program kerja sosial yang paling tepat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman tersebut bersifat membangun dan transformative, bukan sekadar menjalankan hukuman.

Sementara itu, Dinsos Kota Baubau telah mulai menyusun database lokasi dan program potensial. Mereka juga akan berkoordinasi dengan kelurahan dan lembaga sosial masyarakat untuk memperluas jangkauan dan keberagaman pilihan pidana. Selanjutnya, sinergi dengan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembinaan yang solid dan berkelanjutan.

Kedepannya, masyarakat juga akan melihat perubahan signifikan dalam proses peradilan. Hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih variatif dan restoratif, karena sudah ada infrastruktur yang siap mendukung di lapangan. Alhasil, putusan pidana kerja sosial bukan lagi sebagai alternatif, melainkan sebagai pilihan utama yang bermakna.

Pada akhirnya, kolaborasi Bapas dan Dinsos ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain. Mereka tidak hanya menunggu peraturan berlaku, tetapi justru mempersiapkannya dengan matang. Dengan begitu, Kota Baubau siap menyambut era baru hukum pidana yang lebih manusiawi dan memberdayakan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.