Diduga Korupsi, Kejaksaan Baubau Resmi Tahan Kadis Pertanian

oleh -738 Dilihat
oleh

BAUBAU – Kejaksaan Negeri Baubau Resmi Menahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Mediaex Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, berinisial MR, pada Kamis (24/4/2025). Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.

MR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/4/2025), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 1 Tahun 2025. Pemeriksaan lanjutan terhadap MR dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berlangsung selama sekitar tiga jam. Sekitar pukul 14.00 Wita, ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau untuk menjalani penahanan.

“Pada hari ini, tanggal 24 April 2025, Kejari Baubau melalui Seksi Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap MR selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau,” ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika proses penyidikan belum rampung, masa penahanan dapat diperpanjang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap akhir.

“Dengan adanya penahanan ini, kita menargetkan pemberkasan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Insya Allah akhir April atau awal Mei,” ujar Iwan.

Kasus yang menjerat MR bermula dari proyek pengadaan benih padi tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kota Baubau, dengan nilai anggaran mencapai Rp314 juta. Hasil penyidikan dan audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp187 juta lebih, yang diduga disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh MR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek berlangsung.

“Persentase kerugian negara cukup signifikan, mencapai 60 hingga 70 persen dari total anggaran. Ini menjadi dasar kuat dalam penetapan MR sebagai tersangka,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kabid Ketahanan Pangan, serta MI, kontraktor pelaksana proyek.

“Dalam persidangan terdahulu, sejumlah fakta baru terungkap. Tim penyidik bersama penuntut umum menemukan cukup bukti untuk menyeret MR ke meja hijau,” pungkas Iwan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Baubau, dan diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat daerah.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.