, ,

Kepastian Hukum Ditegakkan, PN Baubau Eksekusi Lahan Sengketa Di Jalan Sudirman

oleh -799 Dilihat

Eksekusi Pengadilan di Jalan Sudirman Baubau Berjalan Mulus Berkat Pengawalan Ketat Polres

Mediaex Baubau- Suasana tegap namun terkendali menyelimuti kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wale, Baubau, pada Jumat (17/10/2025) pagi. Di bawah pengawalan ketat personel Polres Baubau, Pengadilan Negeri (PN) Baubau akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan tanah sengketa yang telah lama menjadi perhatian. Operasi yang berlangsung sekitar dua setengah jam ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berwibawa, di mana keputusan peradilan harus ditegakkan demi kepastian hukum.

Kepastian Hukum Ditegakkan, PN Baubau Eksekusi Lahan Sengketa Di Jalan Sudirman
Kepastian Hukum Ditegakkan, PN Baubau Eksekusi Lahan Sengketa Di Jalan Sudirman

Baca Juga : Sultra Menunjukkan Taringnya, Persaingi 38 Provinsi Di PON 2025 Cabang Beladiri

Proses Hukum yang Telah Matang

Eksekusi ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan puncak dari proses hukum yang berjalan bertahun-tumur. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari putusan perkara perdata bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Bau, yang kemudian dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Bau. Proses ini menegaskan bahwa setiap sengketa yang telah diputuskan oleh pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan.

Sinergi Aparat di Lapangan

Untuk memastikan eksekusi berjalan lancar dan tanpa insiden, dibentuklah tim gabungan yang solid. Tim eksekusi dari PN Baubau dipimpin langsung oleh Panitera, Laode Tombu, yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Juru Sita Pengganti. Sisi pengamanan menjadi tanggung jawab penuh Polres Baubau, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Anwar.

Kehadiran para pihak juga sangat diperhatikan. Turut hadir Kuasa Pemohon Eksekusi, Iptu Muhammad Rijal dan Aiptu Muliadi, serta Termohon Eksekusi, Rabiah Dg. Kanang. Untuk memastikan transparansi di tingkat komunitas, Aparat Kelurahan Wale yang diwakili oleh Kasi Trantib juga hadir untuk menyaksikan dan mengawal proses dari awal hingga akhir.

Tahapan Eksekusi yang Tertib dan Prosedural

Pelaksanaan eksekusi dimulai tepat pukul 08.30 WITA dengan suasana yang khidmat. Tahapan pertama adalah pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Panitera PN Baubau, Laode Tombu, di hadapan semua pihak yang hadir. Ini merupakan langkah formal yang krusial untuk mengingatkan semua pihak tentang dasar hukum dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Setelah pengecekan kehadiran dan memastikan semua prosedur administratif terpenuhi, tim kemudian bergerak untuk melakukan pengosongan fisik. “Pelaksanaan pengosongan dilakukan sesuai prosedur yang sangat ketat,” ujar seorang perwakilan tim eksekusi. “Kami mengedepankan asas kemanusiaan dengan terlebih dahulu mengeluarkan dan mengamankan semua barang-barang milik Termohon Eksekusi dari dalam objek sengketa. Setelah semua barang pribadi aman, barulah proses pengosongan bangunan dilanjutkan dengan menggunakan alat berat.”

Penutupan yang Bermakna: Kepastian Hukum Ditegakkan

Pada pukul 11.00 WITA, proses eksekusi dinyatakan selesai. Momen penutupannya pun dilakukan dengan prosedur yang tak kalah pentingnya. Panitera PN Baubau menyerahkan secara resmi Berita Acara Eksekusi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi. Dokumen ini bukan sekadar tanda terima, melainkan bukti sah yang menandai telah diserahkannya objek sengketa yang telah dikosongkan kepada pihak yang berhak menurut hukum.

Refleksi Akhir: Hukum Bekerja untuk Keadilan

Berkat sinergi, koordinasi, dan profesionalisme yang tinggi dari seluruh pihak—mulai dari lembaga peradilan, kepolisian, hingga pemerintah setempat—proses eksekusi yang sarat potensi konflik ini dapat berjalan dengan sangat aman, tertib, dan lancar. Tidak terjadi gejolak atau gangguan yang berarti di lapangan.

Keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat: hukum di Kota Baubau ditegakkan dengan tegas, adil, dan bertanggung jawab. Kepastian hukum, sebagai pilar utama negara hukum, sekali lagi ditegaskan, memberikan keyakinan bahwa setiap sengketa akan menemukan penyelesaiannya di meja hijau, bukan melalui aksi main hakim sendiri.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.