, ,

Konawe Selatan Berduka Bocah 5 Tahun Tewas Dibalut Karung, Tetangga Sendiri Diduga Pelaku

oleh -1234 Dilihat

Tragedi Memilukan di Konawe Selatan: Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas Dilecehkan dan Dibunuh oleh Tetangga Sendiri

Mediaex BauBau- Sebuah kejahatan yang mengguncang hati terjadi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang bocah perempuan berinisial NNH 5 tahun ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan, terbungkus karung di sebuah kebun sagu. Yang lebih memilukan, pelaku penjahat yang diduga bertanggung jawab atas kematiannya justru adalah orang terdekat, seorang tetangga korban sendiri.

Konawe Selatan Berduka: Bocah 5 Tahun Tewas Dibalut Karung, Tetangga Sendiri Diduga Pelaku
Konawe Selatan Berduka: Bocah 5 Tahun Tewas Dibalut Karung, Tetangga Sendiri Diduga Pelaku

Baca Juga : Pria Di Muna Tega Bunuh Ibu Kandung Dan Buang Jasad Ke Sumur

Kronologi penemuan korban berawal pada Kamis sore, ketika keluarga korban melaporkan kehilangan anak mereka yang tidak terlihat sejak beberapa waktu sebelumnya. Dilaporkan oleh Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode M Jefri Hamzah, pihak kepolisian langsung bergerak cepat membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.

“Kita langsung lakukan proses pencarian bersama keluarga sejak Kamis sore. Namun, hingga lewat tengah malam, korban belum juga ditemukan,” ujar Jefri kepada para wartawan.

Pencarian yang sempat terhenti karena gelapnya malam dilanjutkan keesokan pagi harinya dengan melibatkan tim SAR gabungan dari berbagai elemen. Usaha tanpa lelah itu akhirnya membuahkan hasil, meskipun berakhir dengan duka. Pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 Wita, tim berhasil menemukan NNH.

Sayangnya, bocah malang itu telah meninggal dunia. Jasadnya ditemukan dalam kondisi yang menyayat hati—terbungkus dalam karung di area kebun sagu milik warga.

“Kita langsung lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan bukti-bukti,” tambah Jefri.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani proses autopsi yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Proses autopsi selesai dan jenazah diserahkan kepada keluarga korban pada pukul 18.41 Wita.

Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan penyebab kematian yang memilukan. Korban diduga meninggal karena lemas. Selain itu, waktu kematian korban diperkirakan terjadi kurang dari 48 jam sebelum ditemukan. Yang memperparah duka, tim autopsi juga menemukan luka sobekan kecil pada selaput darah di area kelamin korban, yang mengindikasikan adanya tindak pelecehan seksual.

Pelaku Berhasil Dibekuk dalam Waktu 6 Jam

Berkas kejahatan ini mulai terkuak berkat ketelitian penyidik dan bantuan tim K9 (anjing pelacak) kepolisian. Hanya dalam waktu enam jam setelah penemuan jenazah, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45), yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan bahwa tim K9 berhasil melacak dan mengarahkan penyidik ke sebuah rumah warga, yang ternyata adalah rumah pelaku.

“Tadi kita lakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kebunnya,” jelas Febry Sam.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pelecehan seksual sebelum korban dibunuh. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bantal, selimut, sandal milik korban, serta celana dalam korban.

“Motif awal yang kita temukan adalah pelecehan seksual. Ini berdasarkan barang bukti yang kita amankan dan perkembangan penyelidikan,” tegas Kapolres.

Diduga Ada Unsur Pelecehan Seksual

Polisi menyatakan bahwa motif utama kejahatan ini diduga kuat adalah pelecehan seksual yang berujung pada pembunuhan. Pelaku diduga memanggil korban, yang masih berusia belia dan merupakan tetangga sendiri, lalu melakukan tindakan pelecehan. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku kemudian membunuh korban.

“Ini informasi pengakuan tersangka yang harus kita konfrontasi dengan keterangan saksi. Namun, keterangan awal dia (pelaku) mengaku yang memanggil korban dan melakukan pelecehan seksual,” imbuh Febry Sam.

Penyidik masih mendalami motif dan alasan pelaku melakukan tindakan keji tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Keluarga korban dan masyarakat sekitar tentunya diliputi duka dan kemarahan atas tragedi tidak manusiawi ini. Kasus ini kembali menyentak kesadaran kita semua akan pentingnya perlindungan ekstra terhadap anak-anak dari bahaya yang bisa datang dari orang-orang terdekat sekalipun.

Polres Konawe Selatan memastikan akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Uang-undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.