, ,

Satpol PP Dan Bapenda Baubau Pasang Stiker Peringatan Untuk Tertibkan Pajak

oleh -1264 Dilihat

Peringatan Keras untuk Pengemplang Pajak di Baubau: Stiker Kuning Dipasang, Waktu Hanya 21 Hari!

Mediaex Baubau- Pemerintah Kota Baubau melalui Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Bapenda mulai menunjukkan taringnya untuk menertibkan wajib pajak yang bandel. Tindakan tegas ini diwujudkan dengan pemasangan stiker peringatan berwarna mencolok pada properti dan usaha milik para penunggak pajak. Langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengejar pendapatan daerah.

Satpol PP Dan Bapenda Baubau Pasang Stiker Peringatan Untuk Tertibkan Pajak
Satpol PP Dan Bapenda Baubau Pasang Stiker Peringatan Untuk Tertibkan Pajak

Baca Juga : HMI Baubau Didorong Jadi Motor Perubahan Bangsa

Aksi penertiban perdana secara simbolis diluncurkan di salah satu restoran dalam kawasan Lippo Plaza Baubau. Stiker peringatan yang tertempel jelas itu menjadi ‘aib publik’ sekaligus alarm bagi para pelaku usaha lainnya yang masih menganggap enteng kewajiban perpajakannya.

Waktu Tenggat Sangat Terbatas

Pemasangan stiker ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari sebuah ultimatum. Para wajib pajak yang sudah ‘diberi cap’ hanya memiliki waktu 21 hari kalender, terhitung sejak stiker dipasang hingga batas akhir 14 Oktober 2025, untuk segera melunasi seluruh tunggakan mereka. Jika tenggat waktu ini diabaikan, pemerintah memperingatkan bahwa sanksi yang lebih berat dan tindakan hukum lanjutan akan menyusul.

Satpol PP: Ujung Tombak Penegakan Peraturan Daerah

Kepala Satpol PP Kota Baubau, LM. Takdir, menegaskan bahwa langkah pro-aktif ini merupakan bagian dari komitmen instansinya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara teknis, pengelolaan PAD memang ada di Bapenda dan dinas terkait. Namun, peran Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah yang mendukung penuh instansi teknis tersebut,” tegas Takdir dalam penjelasannya.

Takdir memaparkan bahwa dukungan Satpol PP tidak hanya terbatas pada penagihan pajak. Berbagai upaya lain telah dan akan terus dilakukan, di antaranya:

  1. Razia Reklame dan Iklan: Satpol PP rutin berpatroli untuk menertibkan iklan atau reklame yang masa berlakunya sudah habis. Reklame yang kedapatan tidak memiliki izin yang valid akan diamankan, dan pemiliknya diarahkan untuk segera mengurus perpanjangan.

  2. Penertiban Retribusi Sampah: Tim Satpol PP juga turun tangan mendampingi dinas kebersihan untuk memastikan kewajiban retribusi sampah dibayar lunas oleh masyarakat dan pelaku usaha.

  3. Pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minuman Keras: Segala bentuk tempat hiburan malam diawasi ketat perizinannya. Tak hanya itu, Satpol PP juga aktif menyita peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan masyarakat.

  4. Menghentikan Pembangunan Liar: Setiap pembangunan gedung atau properti yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihentikan paksa. Hal ini untuk menegakkan aturan tata ruang sekaligus memastikan semua objek pajak potensial tercatat dengan baik.

Tujuan Akhir: Kepatuhan dan Peningkatan PAD

Serangkaian tindakan tegas ini, menurut Takdir, pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan iklim kepatuhan dan ketertiban dalam masyarakat. Dengan mematuhi semua kewajiban perizinan dan perpajakan, kontribusi setiap warga dan pelaku usaha terhadap pembangunan daerah menjadi lebih terukur dan optimal. Pada akhirnya, kepatuhan massal inilah yang akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau, sehingga anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

Pesan bagi seluruh wajib pajak di Baubau jelas: segeralah berbenah dan lunasi kewajiban Anda sebelum sanksi yang lebih tegas datang menghampiri. Pemerintah Kota Baubau tidak main-main dalam menegakkan aturan untuk kebaikan bersama.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.